Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak hanya menyoroti rekam jejak kariernya di Korps Adhyaksa, tetapi juga gagasan hukumnya yang selama ini menekankan pentingnya perampasan aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian korban dan negara. Pemikiran tersebut menjadi perhatian saat Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan (Profesor HC) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada 15 November 2025.
Dalam pidato ilmiahnya kala itu, ia mengangkat tema urgensi perampasan aset milik terpidana sebagai instrumen untuk memperkuat mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana. Menurut Rudi, orientasi penegakan hukum di Indonesia selama ini masih didominasi pada penghukuman pelaku, sementara aspek pemulihan kerugian korban belum berjalan optimal.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode Januari hingga September 2025, terdapat 3.948 korban yang mengajukan restitusi. Namun, tingkat keberhasilan pembayaran restitusi hanya sekitar 10 persen dari total nilai kerugian yang telah dihitung.
Baca juga: Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rudi menilai ada banyak problematika hukum dalam untuk melaksanakan restitusi. Problematika tersebut antara lain secara normatif restitusi tidak diatur secara detil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).“Maka terkesan para penegak hukum tidak ada kewajiban dalam memperjuangkan hak-hak korban dalam mengupayakan restitusi walaupun sebenarnya sudah diatur dalam UU materiil,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan Rudi dalam orasi ilmiahnya, dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kajiannya, Rudi juga menyoroti praktik di sejumlah negara yang telah berhasil mengoptimalkan perampasan aset sebagai bagian dari penegakan hukum. Amerika Serikat, misalnya, menerapkan Victims of Crime Act (VOCA) yang memprioritaskan pembayaran kompensasi kepada korban melalui dana yang berasal dari aset hasil sitaan.
“Melalui mekanisme ini, Amerika secara struktural memisahkan pemidanaan badan dari pemulihan aset, sehingga proses restitusi dapat berjalan cepat dan independen. Hukum di Amerika secara eksplisit memprioritaskan restitusi korban dari aset yang disita sebelum dialokasikan untuk penggunaan pemerintah lainnya,” jelasnya.
Sementara Inggris menggunakan Proceeds of Crime Act (POCA) 2002 yang memungkinkan aset hasil kejahatan dirampas dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pemulihan kerugian korban. “Dengan memisahkan proses perampasan dari jalur pidana konvensional, Inggris memastikan bahwa tujuan utama kejahatan ekonomi yaitu menghilangkan keuntungan finansial tercapai secara efisien, sekaligus memberikan jalur pemulihan yang cepat bagi korban.”
Menurut Rudi, pendekatan tersebut layak menjadi referensi bagi Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang umumnya melibatkan aset dalam jumlah besar. “Sistem ini merupakan model ideal bagi Indonesia dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang pelakunya sulit ditemukan atau asetnya disembunyikan.”
Gagasan mengenai optimalisasi perampasan aset itu kini menjadi sorotan seiring penunjukannya sebagai Plt Jampidsus. Jabatan tersebut menempatkan Rudi sebagai pimpinan bidang yang menangani perkara-perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, dengan tantangan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian aset dan kerugian negara.










