Tim Resmob Polres Semarang Ringkus Pelaku Perampokan di Minimarket Babadan

Tim Resmob Polres Semarang Ringkus Pelaku Perampokan di Minimarket Babadan

Terkini | semarang.inews.id | Jum'at, 11 Oktober 2024 - 19:20
share

UNGARAN, iNewsSemarang.id – Tim Resmob Polres Semarang berhasil meringkus pelaku perampokan disertai kekerasan di minimarket Babadan, Jalan Jenderal Sudirman No. 99, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. 

Aksi kejahatan yang terjadi pada 18 September 2024 itu berhasil diungkap setelah pelaku, RP (32), warga Tambaksari Ambarawa yang kos di daerah Gedanganak, Ungaran Timur ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, tepatnya sekitar pukul 03.30 WIB. 

Pada saat itu, pelaku berangkat dari kosnya di daerah Gedanganak, membawa pisau yang disembunyikan di dalam jaket. Pelaku menuju Indomaret Babadan dengan niat melakukan kejahatan.

"Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM yang terletak di dalam minimarket tersebut," ucap Kasat Reskrim didampingi Kasihumas AKP Pri Handayani dan Kanit 1 Reskrim Ipda Bayu Adi saat pers rilis di Lobby Polres Semarang, Jumat (11/10/2024).

Tidak hanya itu, pelaku juga menghampiri pegawai minimarket yang juga korban yakni R (26) dengan berpura-pura menanyakan apakah mesin ATM dapat digunakan untuk membayar angsuran pinjaman di Pegadaian, dengan memberikan dokumen pegadaian kepada korban untuk diperiksa.

"Saat korban sedang mengecek dokumen tersebut, pelaku dengan cepat mengeluarkan pisau dari jaketnya dan mengalungkannya ke leher korban dari belakang. Aksi ini mengejutkan korban yang kemudian berusaha melawan, namun pelaku menodongkan pisau, membuat korban ketakutan," jelas Aditya.

Korban sempat berteriak meminta tolong kepada salah satu rekannya yang ada di dalam gudang L (23 tahun), sambil berjalan mundur ke arah gudang di mana saksi kedua berada.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam saksi kedua dengan pisau yang sama dan memaksa saksi menyerahkan telepon genggam miliknya. 

"Setelah berhasil merampas HP tersebut, pelaku mengunci korban dan saksi kedua di gudang sebelum melanjutkan aksinya di meja kasir lalu mengambil uang tunai sebesar Rp4,2 juta, 10 bungkus rokok, dan satu HP milik korban yang terletak di kasir," papar Aditya.

 

Setelah mengumpulkan barang-barang hasil rampasan, pelaku meninggalkan minimarket dan mencari ojek untuk kembali ke kosnya.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku membuang pisaunya di depan Perumahan Ungaran Village, dengan maksud menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, pelaku yang semula berencana kembali ke kos, berubah pikiran dan menuju pasar Karangjati, dan membuang kedua HP yang sempat diambilnya ke tong sampah.

"Pelaku melarikan diri ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro Jawa Timur," kata Kasat Reskrim.

Resmob Polres Semarang berhasil mengidentifikasi pelaku berdasar rekaman CCTV Minimarket Indomaret, dan pelaku dapat diamankan pada Minggu 6 Oktober 2024 di kontrakannya, setelah mendapat informasi bahwa pelaku kembali ke kontrakan.

Di hadapan Awak media, pelaku mengaku tindakannya dilakukan karena butuh uang untuk berobat sang ibu, dan posisi tidak bekerja setelah sebelumnya resign dari pekerjaan sebagai sekuriti.

"Saya sudah 3 bulan menganggur, dan ibu kandung saya sedang sakit. Rencana mau saya gunakan untuk berobat ibu saya yang selama ini tinggal bersama saya, Istri dan anak saya di kontrakan," ungkap pelaku dengan nada menyesal. 

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Topik Menarik