Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Semua Polisi Boleh Menangkap

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Semua Polisi Boleh Menangkap

Terkini | inews | Rabu, 18 September 2024 - 16:27
share

CIREBON, iNews.id - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut tidak semua anggota Polri berhak untuk melakukan penangkapan kepada seseorang. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).

"Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap. Tidak semua anggota reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang reserse dan diberi surat perintah," ujar Susno Duadji, Rabu (18/9/2024).

Dia meminta untuk tidak mencampur adukan antara penangkapan dengan pengamanan.

"Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan ya kaya ada peristiwa keramaian, atau sidang kaya gini, ada anggota polisi berdiri, ya itu mengamankan tapi bukan menangkap," katanya.

Susno Duadji juga menjelaskan terkait proses penyelidikan menjadi penyidikan harus melalui proses gelar perkara.

"Ya jelas gelar, tergantung dengan kelasnya. Tergantung dengan bobot perkaranya, tergantung dengan tingkat kesulitan pembuktiannya itu wajib gelar," katanya.

"Penyidik tidak bisa langsung menentukan peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, ga bisa," ucapnya lagi.

Menurutnya, penanggungjawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga.

"Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggungjawaban. Hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas, tergantung dengan bobot perkara," ujarnya.

Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.

"Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, TV, nah maka penanggungjawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi," katanya.

Dia juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.

"Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan, mengamankan langsung tanpa ada surat perintah dan bukan bidang dia tapi dia anggota polisi, dilakukan interogasi sendiri lalu diduga pakai kekerasan dalam mengorek keterangannya, hasil keterangannya baru dibikin LP, menurut ahli bagaimana?" kata tim kuasa hukum bertanya.

Menurut Susno Duadji itu merupakan suatu proses yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Ya itu udah amburadul ya. Mengapa? Apa pun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat itu namanya sudah merampas kemerdekaan, ga bisa pakai istilah mengamankan," ujarnya.

"Di KUHAP itu ga ada istilah mengamankan, itu bukan tertangkap tangan ya, mengambil, kemerdekaannya sudah diambil, dibawa ke satu tempat ya bukan lah," ucapnya lagi.

Topik Menarik